Koalisi Masyarakat: RUU Ormas Kacaukan Kerangka Hukum

KKB khawatir bila RUU Ormas disahkan, mengarah pada potensi pendekatan politik terhadap organisasi bidang sosial yang menguatkan pemerintah

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Jun 2013, 12:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2013, 12:05 WIB
uuormas-130628b.jpg
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) khawatir bila RUU Ormas disahkan, mengarah pada potensi pendekatan politik terhadap organisasi bidang sosial yang menguatkan pemerintah. Sehingga merambah pada wilayah organisasi seperti administrasi, keuangan, hingga pemberlakuan sanksi.

"Jadi kesemuannya mengatasnamakan kepentingan pembinaan dan ketertiban ormas," kata Koordinator KKB Fransisca Fitri, dalam diskusi bertajuk 'RUU Ormas Kok Bikin Cemas', di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Ia menilai bila RUU Ormas itu disahkan terjadi kerancuan. Sebab, RUU Ormas mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum, seperti Yayasan badan hukum tanpa anggota dan perkumpulan yang berbadan hukum berdasarkan keanggotaan, dengan organisasi yang tidak berbadan hukum. Seperti paguyuban, asosiasi profesi ke dalam pengertian ormas.

"Jadi dengan kata lain, RUU Ormas akan mengakibatkan kekacauan kerangka hukum," ujar dia.

Selain itu, dalih RUU Ormas sebagai upaya untuk memberdayakan ormas bukan merupakan kebutuhan atau mensyaratkan akan suatu dasar atau landasan hukum tersendiri.

"Selama ini berbagai kiprah organisasi mampu mengaktualisasikan dirinya," pungkasnya. (Sul/Ary)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya