Disebut Pro-Koruptor, 2 Anggota Komisi III DPR Polisikan ICW

Aduan Yani dan Sudding tidak hanya ditujukan ke lembaga ICW saja. Namun salah satu pengurus ICW bernama Donal Faris pun dilaporkan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Jul 2013, 16:36 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 16:36 WIB
rekening-korupsi130514b.jpg
Dua anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding dan Ahmad Yani, mendatangi Mabes Polri. Mereka mengadukan Indonesia Corruption Watch yang dinilai telah menuding kedua legislator itu tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Hari ini kami sebagai warga negara Indonesia membuat laporan ke polisi atas dugaan pidana penghinaan, pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu, memprovokasi rakyat tidak memilih kami," kata Ahmad Yani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Aduan Yani dan Sudding tidak hanya ditujukan ke lembaga ICW. Namun salah satu pengurus ICW bernama Donal Faris pun dilaporkan. Laporan itu ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri.

Yani yang merupakan politisi PPP itu menilai,  ICW tidak menggunakan data yang akurat. Meski, tidak menjadi soal bila ICW bersifat kritis.

"Saya dipertanyakan oleh dapil saya dan anak saya karena dianggap anti pemberantasan korupsi. Apa yang saya laporkan ini desakan dari dapil saya. Ini cara terbaik," ungkap dia.

Meski demikian, dikatakan Yani, sikap kritis ICW yang tidak akurat itu, malah dianggap anti-demokrasi dan sangat berbahaya. Sebelumnya, ia telah menunggu niat baik ICW untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun ICW tidak memberi respons.

"Laporan itu bernomor LP TBL/ 294/VII/2013/Bareskrim. Mereka diadukan dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE," jelasnya.

Atas nomor laporan itu, Yani maupun Sudding mendesak Polri segera memproses laporannya tersebut. Karena, telah mencoreng nama baik keluarganya dan dapilnya. Sikap ICW itu membangun persepsi yang tidak baik.

"Persepsi ini tirani memonopoli kebenaran. Saya jadi bertanya apakah di balik ini karena saya keras menentang korupsi," ujar dia.

Tanggapan ICW

Pihak ICW mempersilakan kepada para politisi melaporkan ke polisi. Laporan-laporan itu tidak akan menghambat kerja ICW dalam mengawal Pemilu 2014.

"Itu hak setiap orang, kami akan hadapi. Dan hal itu tak akan menghambat kerja kami agar pada Pemilu 2014 dihasilkan anggota DPR yang bersih dan wajahnya tak seperti DPR hari ini," kata peneliti ICW Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, langkah ICW mengumumkan 36 politisi yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi itu demi kepentingan publik. "Tujuan kami demi kepentingan masyarakat, makanya info sekecil apapun harus kami sampaikan agar DPR ke depan benar-benar DPR yang mementingkan masyarakat," ujarnya.

Menurut Febri, rilis tersebut adalah salah satu bagian dari kerja masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR. Jangan justru memperlemah pemberantasan korupsi. "Apalagi memperlemah KPK melalui undang-undangnya," jelasnya.

"Perlu kami tegaskan juga, apa yang kami sampaikan bukan soal personal, tapi dalam posisi pengawasan terhadap para penyelenggara negara," tutupnya. (Ary/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya