Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk 2 hakim nakal Asmadinata dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah dan Acep Sugiana dari PN Singkawang, Kalimantan Barat.
Keduanya diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi seks.
“Sidang Majelis Kehormatan Hakim besok,” demikian informasi yang diterima dari MA, Selasa (2/7/2013).
Sidang MKH itu akan digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum dimutasi ke PN Tipikor Palu, Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diduga terlibat kasus suap yang saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Selain Asmadinata, hakim Kartini, hakim Pragsono, juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.
Sementara Acep Sugiana diduga berselingkuh dengan 4 perempuan sekaligus. Acep yang merupakan hakim PN Singkawang itu dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke Komisi Yudisial. Ceritanya, Acep bercerai dengan istri pertama dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat itulah perselingkuhan itu terjadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, AS diduga kuat berselingkuh dengan 4 perempuan. 2 Dari 4 orang itu adalah karyawan pengadilan dan perempuan yang perkara perceraiannya ditangani oleh Acep. (Ant/Adi)
Keduanya diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi seks.
“Sidang Majelis Kehormatan Hakim besok,” demikian informasi yang diterima dari MA, Selasa (2/7/2013).
Sidang MKH itu akan digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum dimutasi ke PN Tipikor Palu, Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diduga terlibat kasus suap yang saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Selain Asmadinata, hakim Kartini, hakim Pragsono, juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.
Sementara Acep Sugiana diduga berselingkuh dengan 4 perempuan sekaligus. Acep yang merupakan hakim PN Singkawang itu dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke Komisi Yudisial. Ceritanya, Acep bercerai dengan istri pertama dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat itulah perselingkuhan itu terjadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, AS diduga kuat berselingkuh dengan 4 perempuan. 2 Dari 4 orang itu adalah karyawan pengadilan dan perempuan yang perkara perceraiannya ditangani oleh Acep. (Ant/Adi)