DPR hari ini baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 tahum 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi UU. Terkait hal it, Imparsial menyatakan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi UU,” kata Direktur Imparsial, Poenky Indarti lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Menurut Poenky, pengesahan itu menunjukkan DPR tidak peka terhadap suara-suara di masyarakat yang menyatakan penolakannya. Di mana berbagai pihak sampai melakukan unjuk rasa penolakkannya.
“DPR telah menutup mata dan telinga terhadap suara-suara masyarakat sipil yang menolak RUU ini. Seharusnya DPR mencabut saja UU Ormas itu, bukannya merevisi,” ujar Poenky.
Ia menilai telah terjadi kebohongan publik di balik pengesahan UU Ormas itu. Seolah-olah RUU Ormas itu adalah inisiatif DPR. “Padahal penggagas draft RUU Ormas ini adalah pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.
Lebih jauh Poenky memandang, keberadaan RUU Ormas tidak relevan. Pasalnya, semua organisasi sudah diatur dengan aturan masing-masing. Misalnya yayasan diatur dengan UU Yayasan, perkumpulan diatur dengan Staatsblad 1870 No. 64, serikat-serikat buruh diatur oleh UU tentang Tenaga Kerja, dan sebagainya.
“Kami sangat kecewa DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi UU,” kata Direktur Imparsial, Poenky Indarti lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Menurut Poenky, pengesahan itu menunjukkan DPR tidak peka terhadap suara-suara di masyarakat yang menyatakan penolakannya. Di mana berbagai pihak sampai melakukan unjuk rasa penolakkannya.
“DPR telah menutup mata dan telinga terhadap suara-suara masyarakat sipil yang menolak RUU ini. Seharusnya DPR mencabut saja UU Ormas itu, bukannya merevisi,” ujar Poenky.
Ia menilai telah terjadi kebohongan publik di balik pengesahan UU Ormas itu. Seolah-olah RUU Ormas itu adalah inisiatif DPR. “Padahal penggagas draft RUU Ormas ini adalah pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.
Lebih jauh Poenky memandang, keberadaan RUU Ormas tidak relevan. Pasalnya, semua organisasi sudah diatur dengan aturan masing-masing. Misalnya yayasan diatur dengan UU Yayasan, perkumpulan diatur dengan Staatsblad 1870 No. 64, serikat-serikat buruh diatur oleh UU tentang Tenaga Kerja, dan sebagainya.
“Tetapi dengan adanya UU Ormas ini, semuanya dicampuraduk dalam sebuah peraturan. Selain itu pasal-pasalnya sangat subjektif sesuai kacamata pemerintah,” kata Poenky.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 tahum 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi UU. Jumlah anggota dewan yang menyatakan setuju 311 dan tidak setuju 50 orang. Berikut hasil lengkap voting RUU Ormas:
Partai yangmenyatakan setuju, Demokrat dengan 107 suara, Golkar dengan 75 suara, PDIP: 62 suara, PKS: 35 suara, PPP: 22 suara, PKB: 10 suara. Total anggota DPR yang setuju: 311 suara
Sedangkan partai yang menolak adalah PAN: 26 suara, Gerindra: 18 suara, Hanura: 6 suara. Total partai yang menolak: 50 orang.
"Dengan ini dapat disetujui pengesahan RUU Ormas," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan sambil menutup sidang. (Osc/Adi)
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 tahum 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi UU. Jumlah anggota dewan yang menyatakan setuju 311 dan tidak setuju 50 orang. Berikut hasil lengkap voting RUU Ormas:
Partai yangmenyatakan setuju, Demokrat dengan 107 suara, Golkar dengan 75 suara, PDIP: 62 suara, PKS: 35 suara, PPP: 22 suara, PKB: 10 suara. Total anggota DPR yang setuju: 311 suara
Sedangkan partai yang menolak adalah PAN: 26 suara, Gerindra: 18 suara, Hanura: 6 suara. Total partai yang menolak: 50 orang.
"Dengan ini dapat disetujui pengesahan RUU Ormas," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan sambil menutup sidang. (Osc/Adi)