Sindikat kelompok pemalsu Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 Triliun, berhasil ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013). Sindikan kelompok itu bejumlah 6 orang, yaitu SY (41), DT (41), HA (41), IS (40), MD (54), dan GA (50).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, modus pelaku menggunakan warga negara Yordania, AH, untuk mencairkan dana tersebut disebuah Bank pada Selasa 4 Juli lalu. Saat hendak mencairkan SBD atas nama tersangka Syarifuddin, AH dibekali dengan surat kuasa, KTP asli, NPWP, dan paspor atas nama SY.
"Setelah dicek di bank tersebut ternyata SDB itu palsu atau tidak dikeluarkan di Bank Mandiri," kata Rikwanto.
Anggota Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya M Nasir Harahap mengatakan, pelaku GA merupakan orang di lingkungan Bank Mandiri. Dia menggunakan ID Card kerjanya saat menyerahkan SDB palsu kepada tersangka SY. Dari SY, SDB diserahkan ke korban AH.
"GA ini pekerja Mandiri tapi bagian luar, pegawai outsource yang tidak punya kaitan dengan Bank Mandiri, bagian pengelolaan parkir," tutur Nasir Harahap.
Sindikat yang telah 2 tahun beroperasi ini juga pernah melakukan penipuan serupa dan berhasil menggondol Rp 150 juta dari korban lainnya. "Yang lain masih dikembangkan, karena korban lainnya belum ada yang laporkan," ujar Nasir.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (Sul/Mut)
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, modus pelaku menggunakan warga negara Yordania, AH, untuk mencairkan dana tersebut disebuah Bank pada Selasa 4 Juli lalu. Saat hendak mencairkan SBD atas nama tersangka Syarifuddin, AH dibekali dengan surat kuasa, KTP asli, NPWP, dan paspor atas nama SY.
"Setelah dicek di bank tersebut ternyata SDB itu palsu atau tidak dikeluarkan di Bank Mandiri," kata Rikwanto.
Anggota Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya M Nasir Harahap mengatakan, pelaku GA merupakan orang di lingkungan Bank Mandiri. Dia menggunakan ID Card kerjanya saat menyerahkan SDB palsu kepada tersangka SY. Dari SY, SDB diserahkan ke korban AH.
"GA ini pekerja Mandiri tapi bagian luar, pegawai outsource yang tidak punya kaitan dengan Bank Mandiri, bagian pengelolaan parkir," tutur Nasir Harahap.
Sindikat yang telah 2 tahun beroperasi ini juga pernah melakukan penipuan serupa dan berhasil menggondol Rp 150 juta dari korban lainnya. "Yang lain masih dikembangkan, karena korban lainnya belum ada yang laporkan," ujar Nasir.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (Sul/Mut)