Rencana revisi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) belum disepakati seluruh fraksi. Karena itu Badan Legislasi DPR menggelar rapat pleno tentang perlu atau tidaknya UU tersebut direvisi.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani masih menganggap UU itu masih relevan untuk digunakan. PDIP menegaskan UU tersebut tak perlu direvisi.
"Sampai hari kita masih berpandangan masih menggunakan undang-undang yang lama," kata Puan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Namun, ia menjelaskan, Fraksi PDIP masih menunggu pembahasan di Baleg. "Nanti akan dilaporkan setelah pembahasan di Baleg ke saya, sebagai ketua fraksi," jelas Puan.
Ia menambahkan, apapun yang akan diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, PDIP akan tetap konsisten untuk penggunaan UU yang lama. Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti PDIP takut tentang ambang batas syarat untuk mengusung calon presiden, yaitu 20 persen.
"Tidak, kami akan tetap konsisten. UU Pilpres masih relevan. Dalam dinamikanya mungkin akan ada perubahan, tapi kita tetap pada (UU) yang lama," imbuh Puan.
Karena itu, ia menganggap angka ambang batas untuk dapat mencalonkan presiden, presidential threshold dalam UU itu masih relevan. Dalam UU itu menyebutkan partai politik bisa mengusung calon presiden bila memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara secara nasional.
Sedangkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum, untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas itu sebesar 3,5 persen untuk DPR dan meniadakan untuk DPRD. (Adi/Sss)
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani masih menganggap UU itu masih relevan untuk digunakan. PDIP menegaskan UU tersebut tak perlu direvisi.
"Sampai hari kita masih berpandangan masih menggunakan undang-undang yang lama," kata Puan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Namun, ia menjelaskan, Fraksi PDIP masih menunggu pembahasan di Baleg. "Nanti akan dilaporkan setelah pembahasan di Baleg ke saya, sebagai ketua fraksi," jelas Puan.
Ia menambahkan, apapun yang akan diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, PDIP akan tetap konsisten untuk penggunaan UU yang lama. Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti PDIP takut tentang ambang batas syarat untuk mengusung calon presiden, yaitu 20 persen.
"Tidak, kami akan tetap konsisten. UU Pilpres masih relevan. Dalam dinamikanya mungkin akan ada perubahan, tapi kita tetap pada (UU) yang lama," imbuh Puan.
Karena itu, ia menganggap angka ambang batas untuk dapat mencalonkan presiden, presidential threshold dalam UU itu masih relevan. Dalam UU itu menyebutkan partai politik bisa mengusung calon presiden bila memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara secara nasional.
Sedangkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum, untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas itu sebesar 3,5 persen untuk DPR dan meniadakan untuk DPRD. (Adi/Sss)