PDIP Segera Putuskan Nasib Emir Moeis di DPR

Fraksi PDIP akan segera memutuskan nasib Emir Moeis sebagai anggota DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jul 2013, 21:54 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 21:54 WIB
emir-moeis-ditahan-4-130711c.jpg
Pasca-penahanan Emir Moeis sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung, keberadaannya sebagai anggota Komisi XI DPR pun dipertanyakan. Juga terkait kelanjutan tugasnya di DPR.

Wakil Sekretaris Jendral PDIP Eriko Sotarduga pun menyatakan, Fraksi PDIP akan segera memutuskan nasib Emir Moeis sebagai anggota DPR.

"Kami akan melihat sesuai aturan yang ada, tentunya nanti Fraksi yang akan menentukan," kata Eriko kepada Liputan6.com, Kamis (11/7/2013).

Menurut Eriko, kabar tentang penahanan Emir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disampaikan kepada pimpinan Fraksi, untuk segera dilakukan pembahasan. "Besok kan penutupan masa sidang di DPR," kata anggota Komisi V itu.

Selain itu, lanjutnya, PDIP telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi Emir. Menurut dia, PDIP akan selalu aktif memantau perkembangan hukum dari politisinya itu.

"Tentunya prinsip tak bersalah kami ke depankan. Kami siapkan tim kuasa hukum untuk dampingi," ujar Eriko.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menyatakan PDIP saat ini sedang merapatkan barisan atau konsilidasi guna membahas masalah yang menimpa Emir itu.

Setelah diperiksa selama 6 jam, KPK langsung menggiring Emir Moeis menuju rumah tahanan KPK. Dengan seragam tahanan, Emir pun enggan berkomentar apapun mengenai perkara yang menjeratnya.

Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Penerimaan hadiah atau janji itu, kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yog/Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya