Novi Amilia Minta Hakim Percepat Proses Persidangan

Novi menilai, proses persidangan atas kasusnya itu berjalan lambat dan sudah terlalu menyita kegiatannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2013, 17:01 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 17:01 WIB
novi-amilia2-130716c.jpg
Usai mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutannya, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amilia meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat sidang. Ia menilai, proses persidangan atas kasusnya itu berjalan lambat dan sudah terlalu menyita kegiatannya.

"Ketua majelis hakim, saya minta proses persidangan lebih cepat," kata Novi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).

Hakim Ketua Harijanto menanggapi permintaan Novi itu. Menurut Harijanto pihaknya juga menginginkan agar proses persidangan Novi juga segera selesai.

"Saya juga mau sidang Anda selesai. Tapi kan semua ada prosesnya, semua bergantung kepada kehadiran saksi yang diajukan oleh Jaksa. Saya imbau saudara bersabar," tutur Hakim Harijanto.

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan satu orang yakni Didi Winardi (54), supir angkot M12 jurusan Kota-Senen yang ditabrak oleh Novi saat kejadian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan permintaan Novi, Ketua Majelis Hakim Harijant, akhirnya kembali menunda sidang tersebut. Sidang lanjutan Novi atas kasus kecelakaan lalu lintas akan kembali dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2013 mendatang.

"Untuk sementara sidang kita tunda. Sidang kita lanjutkan pada Selasa 23 Juli pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi," tutup Hakim.

Novi Amilia terlibat kasus menabrak 7 orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan mabuk minuman keras dan keluar mobil dalam keadaan hanya memakai pakaian dalam.

Novi didakwa terbukti lalai mengendara dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan 7 korban luka. Akibatnya, Novi terancam pidana penjara 3 tahun. (Sul/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya