Kerusuhan LP Tanjung Gusta, DPR Panggil Menkumham usai Lebaran

"Lapas (negara) lain biasanya over capacity 2 kali lipat, sementara di sini 4 kali lipat dari daya tampung penghuninya," kata Muzzammil.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2013, 18:48 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 18:48 WIB
lapas-tanjung-gusta5-130714-b.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mengevaluasi standar pelayanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terutama, berkaitan dengan Lapas yang melebihi kapasitas, kurangnya SDM penjaga, dan minimnya anggaran lapas untuk memenuhi operasional setiap bulan.

"Insya Allah setelah lebaran Komisi III akan undang Menkumham untuk bahas ini," kata Muzzammil di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Politisi PKS ini sangat prihatin dengan lapas di Indonesia yang kebanyakan sudah melebihi kapasitas. Hal ini dikhawatirkan rentan konflik di dalam lapas seperti halnya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis 11 Juli 2013 lalu.

"Lapas (negara) lain biasanya over capacity 2 kali lipat. Sementara di sini 4 kali lipat dari daya tampung penghuninya. Bisa anda bayangkan satu kamar Lapas berukuran 4x5 diisi oleh 32 orang," imbuh Muzzammil.

Di sisi lain, DPR juga akan menyoroti polemik Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi, narkoba, dan teroris. Menurutnya, penerapan PP tersebut harus didukung dengan kondisi dan sarana prasarana lapas yang manusiawi.

"Penerapan PP 99/2012 tanpa pembenahan lapas akan memunculkan dampak penyakit fisik, penyalahgunaan seksual, konflik antar napi. Karena penghuni Lapas akan semakin padat. PP 99 ini mengasumsikan kondisi dan fasilitas Lapas seperti di negara-negara Barat yang tempat dan fasilitasnya memadai," imbuh Muzzammil.

Kerusuhan dan kaburnya para napi bisa menjadi bukti banyak permasalahan dalam pengelolaan lapas, terutama karena tempat dan fasilitasnya yang tidak memadai.

"Saya menyarankan agar PP 99 dikaji secara mendalam dan integral agar tidak kontra produktif. Pengetatan bagus dikenakan untuk pelaku yang berulang kali berbuat tindak pidana, tidak bertaubat," tukas Muzzammil. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya