Nekat Buka `Praktek` Siang Hari, 7 Panti Pijat Digerebek

"7 Panti pijat kami segel karena tidak menaati peraturan untuk tidak membuka usahanya selama bulan puasa," kata Kepala Satpol PP Kusnandir.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jul 2013, 17:46 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2013, 17:46 WIB
gerebek-panti-pijat130720c.jpg
Lantaran tetap nekat membuka usaha saat siang hari pada bulan Ramadan, 7 panti pijat di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup paksa dan disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang. Selain menyegel, petugas juga memaksa seluruh karyawan meninggalkan panti pijat.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Sabtu (20/7/2013), belasan petugas gabungan Satpol PP bersama Polrestabes Semarang menggelar razia sejumlah panti pijat di Kota Semarang. Selain menutup paksa, petugas juga menyegel 7 panti pijat yang nekat membuka usahanya di siang hari saat Ramadan itu. 7 Panti pijat itu berada di 2 lokasi yakni komplek pertokoan Siliwangi dan ruko Peterongan, Semarang.

Kepala Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, penutupan dan penyegelan dilakukan petugas karena usaha panti pijat tersebut tidak menaati peraturan untuk tidak membuka usahanya selama bulan puasa. Terlebih, petugas juga sudah memberikan kelonggaran dengan menetapkan jam buka pukul 18.00-21.00 WIB.

"7 Panti pijat kami segel karena tidak menaati peraturan untuk tidak membuka usahanya selama bulan puasa," kata Kusnandir.

Ia menambahkan, petugas akan secara rutin melakukan razia hingga akhir bulan Ramadan. (Adi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya