Kasus Korupsi Internet Desa, Kejaksaan Belum Panggil Menkominfo

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tak memenuhi prosedur.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Jul 2013, 15:11 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 15:11 WIB
internet-desa-130722b.jpg
Kejaksaan Agung belum menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Jaksa Agung Basrief Arief pun terdiam ketika ditanya kapan Tifatul akan diperiksa jaksa terkait pengadaan MPLIK. Menurutnya, kejaksaan saat ini sedang menelaah hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) serta Kantor Dirjen Penyelenggara Pos Kemkominfo.

"Kalau hasil dari itu tentunya baru kita lakukan penelitian, dan evaluasi hasil penggeledahan itu. Yang pasti ini kan sudah dimulai penyidikannya. Tentunya nanti hasil-hasil penggeledahan nanti akan disampaikan," kata Basrief di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Dalam kasus pengadaan MPLIK, Kejagung menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya