SBY Kukuhkan Pengurus Legiun Veteran di Mabes TNI

Presiden SBT mengukuhkan 44 orang Pengurus Pusat Legiun Veteran RI masa bakti 2012-2017 di Gedung Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap.

oleh Riski Adam diperbarui 22 Jul 2013, 15:52 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 15:52 WIB
sby-kopassus-130722b.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengukuhkan 44 orang Pengurus Pusat Legiun Veteran RI (LVRI) masa bakti 2012-2017. Mereka terdiri dari 29 orang pengurus Dewan Pimpinan Pusat LVRI dan 15 orang pengurus Dewan Pertimbangan Pusat LVRI.

Pengukuhan itu juga ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengesahan dan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pimpinan Pusat LVRI dan anggota Dewan Pertimbangan Pusat LVRI masa bhakti 2007-2012 serta menetapkan anggota Dewan Pimpinan Pusat LVRI dan anggota Dewan Pertimbangan Pusat LVRI masa bhakti 2012-2017.

"Dengan ini saya kukuhkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RI dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran RI untuk masa bakti tahun 2012-2017," ungkap Presiden SBY di Gedung Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat LVRI yang dikukuhkan antara lain Letjen TNI (Pur) Rais Abin sebagai Ketua Umum dan Marsda TNI (Pur) Fx Soejitno selaku Sekjen. Sedangkan Dewan Pertimbangan Pusat antara lain Letjen TNI (Pur) Sayidiman Suryohadiprojo selaku Ketua dan Marsda TNI (Pur) Benny Soeparno selaku Sekretaris Wantimpus.

Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap veteran Indonesia. Organisasi ini dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran yang diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 2012. (Ado/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya