Dapat Rapor Merah, Mendikbud: Mau Rapor Apa Saja Asal Jelas!

"Nggak apa-apa, saya dinilai apa saja, yang penting cara menilainya ada kriterianya. Jelas, tidak persepsi," kata Mendikbud M Nuh.

oleh Riski Adam diperbarui 22 Jul 2013, 21:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 21:05 WIB
m-nuh-sanksi130713c.jpg
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tidak mempersalahkan kementerian yang dipimpinnya mendapat rapor merah dari lembaga Ombudsman. Menurutnya, hasil penelitian Ombudsman itu menjadi masukan kementeriannya untuk memberikan pelayanan kepada masayarakat dengan lebih baik.

"Mau rapor hijau, rapor kuning, rapor apa aja, itu bagian dari masukan untuk perbaikan. Selama dia dengan kriteria yang baik, bagaimana cara menilai dengan tidak terjebak pada tendensius," kata M Nuh usai menghadiri peresmian Monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).

Ia juga mempersilakan lembaga mana pun untuk memberikan penilaian kepada lembaga kementerian yang dipimpinnya itu untuk menjadi lebih baik. Asalkan, berdasarkan alasan yang jelas dan tidak berdasarkan persepsi pribadi yang bersifat tendensius.

"Nggak apa-apa, saya dinilai apa saja, yang penting cara menilainya ada kriterianya. Jelas, tidak persepsi," tegas mantan Rektor Institut Sepuluh Nopember (ITS) 2003-2006 itu.

5 Rapor Merah Kementerian

Dalam jumpa pers, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan hasil penelitian lembaganya menyebut 5 dari 18 kementerian mendapat rapor merah dalam hal penyelenggaraan publik, khususnya unit pelayanan perizinan. Penelitian sejak Maret-Mei 2013 itu merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang meliputi 3 penilaian dan 1 variabel yakni kepatuhan.

"Observasi ada tiga penilaian. Kategori merah untuk Kementerian dengan kepatuhan rendah. Kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang. Kategori hijau, untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi. Hasilnya, 5 Kementerian masuk kategori merah. 9 Kementerian di zona kuning, dan 4 berada di kategori hijau," paparnya.

5 Kementerian dengan rapor merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

9 Kementerian di zona kuning itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.

"Sedangkan yang berada di zona hijau adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," jelas Danang. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya