Bentrok FPI Vs Warga Kendal, Kapolri: Siapa pun Bersalah Diproses

"Kan sudah ada 3 (anggota FPI) yang ditahan, artinya kaitan dengan penabrak, berarti ada masalah lalulintas," kata Timur.

oleh Riski Adam diperbarui 22 Jul 2013, 22:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 22:15 WIB
timur-pradopo130618b.jpg
Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan menegakkan hukum dalam menangani kasus bentrokan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Siapa pun yang bersalah akan diproses secara hukum terlebih insiden itu menewaskan seorang warga akibat ditabrak mobil rombongan FPI.

"Kan sudah ada 3 (anggota FPI) yang ditahan, artinya kaitan dengan penabrak, berarti ada masalah lalulintas. Siapa pun bersalah diproses," kata Timur usai menghadiri peresmian Monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).

Ia menambahkan 2 anggota FPI lainnya juga ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senjata tajam yakni Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22). Karena itu, penyelesaian kasus bentrokan di Kendal itu berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menetapkan 4 warga sebagai tersangka perusakan mobil anggota FPI.

"Kemudian yang melakukan penganiayaan terus kita kembangkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," tegas Timur.

Sweeping Anarkis FPI

Diduga bentrokan itu dipicu Kamis 18 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB itu akibat ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di lokalisasi Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Rombongan FPI Temanggung yang sedang melintas menjadi sasaran amarah puluhan warga Sukorejo. Sejumlah anggota FPI dan warga terluka, 1 unit mobil Toyota Avanza milik FPI dibakar massa dan beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu. Seorang perempuan yang sedang berboncengan motor dengan suaminya meninggal dunia akibat ditabarak mobil FPI. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya