Mohammad Sadrah Saripudin, mantan anak buah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, memberikan keterangan yang meringankan mantan Kepala Korlantas itu. Staf bagian keuangan Korlantas Polri itu menyebut Kompol Legimo menandatangani surat perintah pembayaran (SPM) proyek simulator SIM.
Menurutnya, SPM itu seharusnya diteken bosnya, Djoko Susilo ataupun Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun, SPM justru diteken Legimo yang bertugas sebagai bendahara Korlantas.
"Seharusnya ke Pak Djoko dulu, tapi tahu-tahu sudah ada tanda tangan. Tanda tangan Pak Legimo. Katanya ada percepatan," kata Sadrah saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut dia, Legimo menandatangani SPM untuk pengadaan simulator untuk roda dua pada 17 Maret 2011, dan SPM untuk simulator roda 4 pada 5 Desember 2011. "Saya diminta antar ke KPPN. Saya siap saja. Katanya percepatan," ujar Sadrah.
Djoko Susilo didakwa atas kasus korupsi simulator SIM. Dia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Atas tindakannya itu, negara dirugikan hingga Rp 144,984 miliar. Tak hanya kasus korupsi, Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (Ary/Sss)
Menurutnya, SPM itu seharusnya diteken bosnya, Djoko Susilo ataupun Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun, SPM justru diteken Legimo yang bertugas sebagai bendahara Korlantas.
"Seharusnya ke Pak Djoko dulu, tapi tahu-tahu sudah ada tanda tangan. Tanda tangan Pak Legimo. Katanya ada percepatan," kata Sadrah saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut dia, Legimo menandatangani SPM untuk pengadaan simulator untuk roda dua pada 17 Maret 2011, dan SPM untuk simulator roda 4 pada 5 Desember 2011. "Saya diminta antar ke KPPN. Saya siap saja. Katanya percepatan," ujar Sadrah.
Djoko Susilo didakwa atas kasus korupsi simulator SIM. Dia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Atas tindakannya itu, negara dirugikan hingga Rp 144,984 miliar. Tak hanya kasus korupsi, Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (Ary/Sss)