Korupsi Mobil Internet, Direktur Aplikanusa Lintasarta Diperiksa

"Dugaan tindak pidana korupsi MLPIK diperiksa 1 saksi, Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono," kata Setia Untung Arimuladi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Jul 2013, 12:07 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 12:07 WIB
setiauntungarimuladi130222c.jpg
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 1 Orang dari pihak swasta yakni Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono diperiksa.

"Dugaan tindak pidana korupsi MLPIK diperiksa 1 saksi, Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Namun, Untung tak berkomentar apakah pemeriksaan terkait dengan adanya keterlibatan perusahaan itu sebagai rekanan dalam pengadaan MPLIK.

Kerugian Negara Belum Dihitung

Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya berfokus pada penghitungan kerugian negara dengan menyidik PT Multi Data Rancana Prima (PT MDTR), yang merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan MPLIK.

"Untuk perusahaan yang sedang kita sidik ini, dia sedang memegang paket 6 dan 7. Di mana paket 6 dan 7 itu meliputi pengadaan peralatan di Sumatera Selatan dan Jawa Barat-Banten," ujar Adi.

Kejagung juga telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan MPLIK tahun 2010-2012. Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad (DNA), dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Santoso (S).

Doddy dan Santoso diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumsel sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64,1 miliar. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya