54.396 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada narapidana

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Agu 2013, 14:19 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2013, 14:19 WIB
tahanan-anak-iluts130608b.jpg
Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada narapidana. Total ada 54.396 narapidana yang mendapatkan 'diskon' hukuman.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Amir menjelaskan, dari total itu, sebanyak 53.555 napi merupakan penghuni lapas klas I dan 841 napi merupakan penghuni lapas klas II

"Saya kira kalau pemerintah memberikan remisi semata-mata sesuai dengan apa yang diatur di ketentuan UU," kata Amir di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Adapun rincian pemberian remisi itu, yakni di klas I, sebanyak 14.785 napi mendapat remisi 15 hari, 34.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 3.415 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1.053 napi mendapat remisi 2 bulan.

Sementara di klas II, sebanyak 386 napi mendapat 15 hari, 405 napi mendapat remisi 1 bulan, 34 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 napi mendapat remisi 2 bulan.

Kendati demikian, Amir tidak menjelaskan secara rinci napi-napi kasus apa saja yang mendapatkan remisi itu. Apakah itu ada napi kasus narkoba, terorisme, atau korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman. (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya