54.396 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada narapidana

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Agu 2013, 14:19 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2013, 14:19 WIB
tahanan-anak-iluts130608b.jpg
Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada narapidana. Total ada 54.396 narapidana yang mendapatkan 'diskon' hukuman.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Amir menjelaskan, dari total itu, sebanyak 53.555 napi merupakan penghuni lapas klas I dan 841 napi merupakan penghuni lapas klas II

"Saya kira kalau pemerintah memberikan remisi semata-mata sesuai dengan apa yang diatur di ketentuan UU," kata Amir di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Adapun rincian pemberian remisi itu, yakni di klas I, sebanyak 14.785 napi mendapat remisi 15 hari, 34.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 3.415 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1.053 napi mendapat remisi 2 bulan.

Sementara di klas II, sebanyak 386 napi mendapat 15 hari, 405 napi mendapat remisi 1 bulan, 34 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 napi mendapat remisi 2 bulan.

Kendati demikian, Amir tidak menjelaskan secara rinci napi-napi kasus apa saja yang mendapatkan remisi itu. Apakah itu ada napi kasus narkoba, terorisme, atau korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman. (Ein/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya