Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri

Mantan pegawai pajak itu akan mendapatkan potongan hukuman dalam rangka hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Agu 2013, 15:29 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2013, 15:29 WIB
gayus-tahanan130802b.jpg
Terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan boleh bersenang diri. Mantan pegawai pajak itu akan mendapatkan potongan hukuman dalam rangka hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Dia akan mendapatkan remisi itu bersama dengan 54.396 narapidana lainnya.

"Ya benar. Gayus dapat," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Bambang Krisbanu di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Namun sayangnya, Bambang enggan merinci berapa total potongan masa hukuman yang diberikan kepada Gayus yang saat ini harus menginap di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, selama 30 tahun itu. "Rinciannya nanti saja ya. Tapi kan bukan cuma Gayus yang dapat di Sukamiskin," kata Bambang.

Sekadar informasi, tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Idul Fitri dan Hari Raya Kemerdekaan selama 4 bulan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Kemudian atas kasus penggunaan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus kemudian dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sehingga, total hukuman Gayus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap adalah 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut masih ditambah dengan hukuman untuk perkara-perkara yang didakwakan jaksa di Pengadilan Tipikor, yaitu perkara korupsi, suap, dan pencucian uang, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tetapi, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Gayus diperberat menjadi 8 tahun penjara. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya