Lebaran di Tahanan, Hercules Siapkan Gugatan ke Pengadilan

Hercules yang sempat bebas kembali ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan pencucian uang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Agu 2013, 11:47 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2013, 11:47 WIB
hercules-tangkaplagi-130803b.jpg
Tahun ini, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules Rosario Marshal berlebaran di dalam tahanan. Hercules yang sempat bebas sekejap itu kembali ditangkap oleh karena dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang.

Merasa tak terima dengan penangkapannya itu, Hercules sudah mempersiapkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 12 Agustus.

"Sebenarnya Kami sudah siap mengajukan gugatan praperadilan kemarin-kemarin, namun karena cuti bersama, maka terpaksa ditunda. Namun demikian mestinya tidak boleh ditunda karena menyangkut nasib dan kemerdekaan seseorang," kata pengacara Hercules, Boyamin kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/8/2013).

Tidak hanya mengajukan praperadilan, Hercules pun akan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan pasal KUHP dengan model mencicil perkara. "Pencicilan perkara jelas-jelas melanggar UUD 45 dan melanggar HAM," tegas Boyamin.

Bahkan untuk menguatkan praperadilan itu, Boyamin mengklaim akan melibatkan 50 advokat untuk ikut membela Hercules. Boyamin menambahkan, meski terkenal dengan sebutan preman di kalangan masyarakat, Hercules tak patut dizalimi oleh aparat penegak hukum.

"Jadi inilah pembelaanku terhadap Hercules, secara hukum setiap orang tidak boleh dizholimi hanya karena latar belakangnya," pungkas dia saat ditanya alasan membela Hercules.

Hercules yang bebas pada 3 Agustus kemarin, setelah menjalani 4 bulan 27 hari, kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Jika sebelumnya ditudung melakukan perlawanan kepada aparat, kali ini mantan 'penguasa Tanah Abang' itu dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang. (Eks)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya