Kasudin UMKM: Tak Ada Pendaftaran PKL Baru di Blok G Tanah Abang

Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan tidak akan ada lagi pendaftaran PKL baru di Pasar Blok G, Tanah Abang.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Agu 2013, 14:56 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 14:56 WIB
foto-blokg-ps-tanah-abang-8-130816b.jpg
Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan tidak akan ada lagi pendaftaran pedagang kaki lima (PKL) baru untuk mendapatkan kios di Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat, Slamet Widodo mengatakan, pada 19 Agustus mendatang tim akan kembali menyeleksi para PKL. Tetapi, hal itu hanya untuk proses verifikasi kepada pedagang yang sudah mendaftar sebelum ditutupnya pendaftaran pada 2 Agustus silam. Bukan kepada pedagang yang baru akan mendaftar.

"Tanggal 19 Agustus itu kita memang membuka proses tahap dua. Tetapi saya tegaskan itu adalah proses verifikasi tahap dua kepada PKL yang sudah mendaftar. Bukan kepada PKL yang baru mendaftar," ungkapnya, Jumat (16/8/2013).

"Jadi tidak ada pendaftaran lagi, kan sudah tutup sejak tanggal 2 Agustus kemarin," tegasnya.

Ia menjelaskan, proses Verifikasi tahap dua yang akan dilakukan lebih dikhususkan kepada PKL yang digusur di wilayah Jati Baru hingga Jati Bunder yang sudah mendaftar. Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut untuk melengkapi 200 kios dagang yang masih tersisa hingga penghitungan pedagang yang telah lulus seleksi.

"Hari Senin itu adalah proses verifikasi untuk gusuran PKL Tanah Abang, daerah Jati Baru, hingga Jati Bunder yang telah mendaftar. Jadi itu untuk melengkapi 968 kios yang telah disediakan PD Pasar Jaya kepada PKL. Kurang lebih 200 kios lagi," kata Slamet.

Hingga saat ini, para PKL yang telah lulus Verifikasi sudah mencapai 530 pedagang. Jadi, masih ada 200-an PKL yang masih akan ditunggu verifikasinya jelang penutupan proses seleksi Jumat sore ini.

"Kurang lebih ada 200-an PKL lagi yang telah mendaftar dan kita tunggu verifikasi datanya di lantai 4 Pasar Blok G ini," pungkas Slamet. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya