Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi, Neneng Nurhasanah (22), menjalani sidang perdananya, Selasa (20/8/2013). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Abdul Muhyi yang merupakan korban dari kasus itu yakni Zainal Abidin. Menurut Zainal, sidang perdana atas kasus tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB.
"Ini sidang perdana kasus klien kami. Agenda awal yakni pembacaan dakwaan," kata Zainal Abidin ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (20/8/2013).
Namun, dalam sidang perdana ini, Abdul Muhyi selaku korban tidak dapat hadir. "Abdul sepertinya tidak bisa datang sidang, hanya diwakilkan beberapa anggota keluarga saja. Ini kan baru sidang perdana, masih dengarkan pembacaan dakwaan," jelas Zainal.
Sebelumnya, Neneng Nurhasanah memotong kelamin Abdul karena sakit hati setelah diajak berhubungan badan. Neneng mengaku diajak 2 kali berhubungan badan oleh Abdul. Ia pun nekat memotong kelamin Abdul saat akan diantar pulang pada 14 Mei lalu. (Mut)
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Abdul Muhyi yang merupakan korban dari kasus itu yakni Zainal Abidin. Menurut Zainal, sidang perdana atas kasus tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB.
"Ini sidang perdana kasus klien kami. Agenda awal yakni pembacaan dakwaan," kata Zainal Abidin ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (20/8/2013).
Namun, dalam sidang perdana ini, Abdul Muhyi selaku korban tidak dapat hadir. "Abdul sepertinya tidak bisa datang sidang, hanya diwakilkan beberapa anggota keluarga saja. Ini kan baru sidang perdana, masih dengarkan pembacaan dakwaan," jelas Zainal.
Sebelumnya, Neneng Nurhasanah memotong kelamin Abdul karena sakit hati setelah diajak berhubungan badan. Neneng mengaku diajak 2 kali berhubungan badan oleh Abdul. Ia pun nekat memotong kelamin Abdul saat akan diantar pulang pada 14 Mei lalu. (Mut)