Jaksa Belum Lapor Panitera, Sidang Mutilasi Kelamin Abdul Molor

Sidang perdana kasus mutilasi alat kelamin, dengan terdakwa Neneng Nurhasah (22) diundur hingga pukul 13.00 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2013, 11:47 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 11:47 WIB
muhyi-tuntut130605c.jpg
Sidang perdana kasus mutilasi alat kelamin, dengan terdakwa Neneng Nurhasah (22) diundur hingga pukul 13.00 WIB. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melapor ke Panitera Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Awalnya pengacara korban Abdul Muhyi mengatakan sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun hal itu dibantah oleh Panitera PN Kota Tangerang Nunung Nurfika. Menurut Nunung sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sidang memang dijadwalkan pada siang ini. Mungkin antara jam 13.00 atau jam 14.00 WIB. Tapi sampai sekarang Jaksa belum lapor," kata Panitera Nunung Nurfika di PN Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Sementara itu, pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, hingga pukul 11.30 WIB belum nampak adanya kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang yang memasuki area pengadilan, membawa terdakwa Neneng Nurhasanah pemotong kelamin Abdul Muhyi. (Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya