Jaksa Bacakan 2.930 Halaman Tuntutan, Irjen Djoko Susilo Tidur

Untuk mensiasati kantuknya, Irjen Djoko terlihat mendongakkan kepala dan mengusap rambutnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Agu 2013, 16:40 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 16:40 WIB
djoko-ketiduran130820b.jpg
Terdakwa korupsi alat simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo mengantuk hingga tertidur saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan. Jaksa sedang membacakan 2.930 halaman pada surat tuntutan.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (20/8/2013), selain mengantuk, mantan orang no 1 di Korlantas Polri itu juga sering memainkan kaki dan menggerakan badannya. Tak hanya itu, untuk mensiasati kantuknya, Irjen Djoko terlihat mendongakkan kepala dan mengusap rambutnya.

Tidak hanya Irjen Djoko, Juniver Ginsang selaku pengacaranya dan Tim JPU juga terlihat menyandarkan tubuhnya di kursi yang disetel seperti kursi tidur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).

JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, berkas tuntutan jendral bintang 2 itu mencapai ribuan halaman. "Berkas Tuntutan 2.930-an halaman. Analisa yuridis mencapai 900-an halaman," ungkap Luki.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.‬

‪Sementara dalam kasus pencucian uang, KPK menjerat dia dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya