Setelah molor sekitar 6 jam, akhirnya sidang terdakwa kasus mutilasi alat kelamin Neneng binti Nacing (20) digelar. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Neneng binti Nacing (20) didakwa 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin ketika membacakan dakwaan di ruang sidang Ali Sahid Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin korban Abdul Muhyi. Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang tertuang dalam Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban," tambah Syarifudin.
Tak hanya itu, Neneng juga didakwa dengan pasal penggelapan karena membawa telepon genggam Nokia E51 warna emas milik korban tanpa sepengetahuan korban.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu," ungkap Syarifudin.
Didakwa dengan 3 pasal itu, Neneng diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Mendengar dakwaan dari JPU, Neneng yang mengenakan kemeja putih dan cadar berwarna hitam terlihat menunduk di kursi terdakwa. (Ism/Sss)
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin ketika membacakan dakwaan di ruang sidang Ali Sahid Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin korban Abdul Muhyi. Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang tertuang dalam Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban," tambah Syarifudin.
Tak hanya itu, Neneng juga didakwa dengan pasal penggelapan karena membawa telepon genggam Nokia E51 warna emas milik korban tanpa sepengetahuan korban.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu," ungkap Syarifudin.
Didakwa dengan 3 pasal itu, Neneng diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Mendengar dakwaan dari JPU, Neneng yang mengenakan kemeja putih dan cadar berwarna hitam terlihat menunduk di kursi terdakwa. (Ism/Sss)