Mahkamah Agung mengabulkan permohonan buronan dan koruptor dana BLBI Sudjiono Timan. MA menganulir putusan kasasi yang menghukum bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu selama 15 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 369 miliar.
Putusan yang diketok pada 2013 ini menyalahi aturan yang telah dibuat MA sendiri. Pada 2012, Ketua MA Hatta Ali menandatangani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dalam SEMA yang diteken pada 28 Juni 2012 itu disebutkan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. PK ini hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya.
"Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," tulis Ketua MA Hatta Ali dalam SEMA itu.
Permohonan PK Sudjiono Timan diketahui diajukan istrinya dan kuasa hukumnya, Hasdiawati. Sedangkan Sudjiono Timan sudah buron sejak 2004.
Kejaksaan Agung sudah pernah mau mengeksekusi Sudjiono Timan pada 2004. Saat itu, kejaksaan akan menjalani putusan kasasi MA yang menyatakan Sudjiono bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Namun, saat dicari ke 2 rumah Sudjiono di Jalan Prapanca No 3/P1, Jakarta Selatan dan di Jalan Diponegoro No 46 Jakarta Pusat, Sudjiono tak ditemukan. Hal ini membuat kejaksaan memasukkan nama Sudjiono Timan ke dalam daftar buronan pada 2006.
Pada 13 Juni 2013, Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono Timan.
Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag). (Ary/Sss)
Putusan yang diketok pada 2013 ini menyalahi aturan yang telah dibuat MA sendiri. Pada 2012, Ketua MA Hatta Ali menandatangani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Dalam SEMA yang diteken pada 28 Juni 2012 itu disebutkan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. PK ini hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya.
"Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," tulis Ketua MA Hatta Ali dalam SEMA itu.
Permohonan PK Sudjiono Timan diketahui diajukan istrinya dan kuasa hukumnya, Hasdiawati. Sedangkan Sudjiono Timan sudah buron sejak 2004.
Kejaksaan Agung sudah pernah mau mengeksekusi Sudjiono Timan pada 2004. Saat itu, kejaksaan akan menjalani putusan kasasi MA yang menyatakan Sudjiono bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Namun, saat dicari ke 2 rumah Sudjiono di Jalan Prapanca No 3/P1, Jakarta Selatan dan di Jalan Diponegoro No 46 Jakarta Pusat, Sudjiono tak ditemukan. Hal ini membuat kejaksaan memasukkan nama Sudjiono Timan ke dalam daftar buronan pada 2006.
Pada 13 Juni 2013, Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono Timan.
Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag). (Ary/Sss)