Diduga ATM Parpol, Kantor SKK Migas Digeruduk Puluhan Mahasiswa

Mahasiswa minta KPK mengusut tuntas dugaan SKK Migas dijadikan mesin ATM parpol.

oleh Riski Adam diperbarui 23 Agu 2013, 19:18 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 19:18 WIB
kantor-migas-130816c.jpg
Puluhan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Indonesia melakukan aksi di depan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Aksi tersebut menuntut agar Kepala SKK Migas yang menggantikan posisi Rudi Rubiandini yakni Johannes Widjonarko untuk diusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.

"Kami mendesak Presiden SBY agar segera mencopot kepala SKK Migas Johanes Widjonarko," kata Koordinator Aksi BEM RI, Andika Febriandhanu saat melakukan orasinya di depan kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Selain itu, para mahasiswa itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pula dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala SKK Migas, Raden Priyono. Lantaran menurutnya, Priyono diduga hanya menjadi mesin atm partai politik saja selama menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

"Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas mega skandal yang terbukti menjadi mesin ATM partai," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW menyatakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas sangat rawan penyimpangan dan rentan diselesaikan secara hukum.

Hal itu terlihat, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2009-2012, atau ketika SKK masih bernama BP Migas yang ketika itu dinahkodai, Raden Priyono.

Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan pada era Raden Priyono itu, BPK menemukan 28  dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas.

"Ada sebanyak 28 dengan nilai kerugian Rp 207.112.380.00 atau US$ 137.143.740," ujar dia, ketika jumpa pers, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus lalu. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya