Irjen Djoko Susilo `Curhat` Hampir 100 Lembar

Irjen Djoko merasa terpukul atas tuntutan Jaksa yang menjeratnya 18 tahun bui.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Agu 2013, 17:04 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 17:04 WIB
djoko-susilo-130716c.jpg
Surat nota pembelaan atau pledoi pribadi Irjen Djoko Susilo, terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri setebal hampir 100 halaman, sedangkan pledoi yang dibuat oleh tim kuasa hukum setebal 4.200 halaman.

"Pledoi dari kami tim penasihat hukum mencapai 4.200 halaman, Yang Mulia. Kalau pledoi Pak DS hampir 100 halaman," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Dalam pledoi pribadi Djoko yang disampaikan di hadapan majelis hakim pada persidangan merasa terpukul atas tuntutan Jaksa yang menjeratnya 18 tahun bui. Dalam pledoinya pun dia menyingung soal istri-istri serta anak-anaknya.

"Saya harus berpisah dengan istri yang saya cintai. Dan anak saya menjadi korban. Saya menenangkan mereka dengan mengatakan, 'Ini telah terjadi atas izin Allah SWT'," curhat Djoko sembari terbata-bata.

Kendati demikian, mantan Gubernur Akpol itu mengaku telah memberi wejangan kepada keluarganya supaya selalu sabar dan tawakal dengan selalu menyebut nama Tuhan. Sebab perkara hukum yang membelitnya hari ini adalah bagian dari perjalanan hidupnya yang sudah ditakdirkan.

"Bila keadilan diri diambil, percaya Allah SWT akan kembalikan berlipat ganda. Percayalah di balik beban, ada hikmah, ada pelajaran yang bisa kita petik," ungkap Jenderal Bintang Dua itu.

Sebelumnya Djoko yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang itu tampil berdiri saat baca pledoinya. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun menyarankan kepada terdakwa untuk pilih duduk agar tak sakit.

"Apakah sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup, sambil duduk saja. Nanti malah sakit," kata Hakim Ketua Suhartoyo. Mendengar tawaran hakim itu, Djoko memilih untuk tetap berdiri.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Djoko Susilo. Tak hanya itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Irjen Djoko juga dituntut dicabut hak politiknya, serta seluruh hartanya disita untuk negara. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya