Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi, Daniel P Silalahi membantah kliennya, Neneng binti Nacing (20) itu sengaja melakukan tindak penganiayaan berat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Daniel, hal itu semata-mata dilakukan oleh kliennya karena Muhyi telah melakukan pemaksaan dan pemerkosaan terhadap Neneng. Neneng diajak ke area masjid di daerah Pamulang oleh Muhyi untuk melakukan hubungan badan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/8/2013).
"Pada 13 Mei, terdakwa kembali dibujuk oleh saksi korban. Akhirnya terdakwa mau ketemuan di depan Universitas Pamulang. Terdakwa tidak tahu lokasi di mana dijemput, jalan-jalan, muter-muter di lokasi asing. Terdakwa juga takut malam dan tidak tahu jalan pulang. Terdakwa kemudian meminta pulang, tapi saksi korban malah menolak dan mengatakan 'besok saja pulangnya'," tutur Daniel ketika membacakan eksepsi dalam persidangan.
Daniel mengatakan, ada unsur pemaksaan dalam peristiwa itu oleh saksi korban Muhyi. Kliennya diajak oleh Muhyi dengan menggunakan sepeda motor ke beberapa tempat yang tidak diketahui oleh pelaku. Tak hanya itu, Muhyi juga mulai memaksa mencium dan meraba tubuh Neneng.
"Kemudian saksi korban mengajak terdakwa di beberapa tempat yang tidak diketahui. Kemudian saksi korban mulai merayu, memaksa mencium, meraba tubuh terdakwa hingga tangan saksi korban masuk ke dalam baju terdakwa," terangnya.
Menurutnya, Neneng kemudian diajak ke dalam area masjid di daerah Pamulang oleh Muhyi untuk diajak melakukan hubungan badan.
"Kemudian terdakwa diajak ke masuk ke dalam area mesjid di daerah Pamulang. Lalu terdakwa diajak masuk kamar mandi masjid oleh saksi korban. Di dalam kamar mandi itu saksi korban memaksa terdakwa untuk buka celana dan memaksa buka rok. Kemudian ada penjaga masjid yang memergoki dan dipaksa keluar, tapi saksi korban tidak keluar dan hanya diam di dalam kamar mandi," jelas Daniel. (Frd)
Menurut Daniel, hal itu semata-mata dilakukan oleh kliennya karena Muhyi telah melakukan pemaksaan dan pemerkosaan terhadap Neneng. Neneng diajak ke area masjid di daerah Pamulang oleh Muhyi untuk melakukan hubungan badan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/8/2013).
"Pada 13 Mei, terdakwa kembali dibujuk oleh saksi korban. Akhirnya terdakwa mau ketemuan di depan Universitas Pamulang. Terdakwa tidak tahu lokasi di mana dijemput, jalan-jalan, muter-muter di lokasi asing. Terdakwa juga takut malam dan tidak tahu jalan pulang. Terdakwa kemudian meminta pulang, tapi saksi korban malah menolak dan mengatakan 'besok saja pulangnya'," tutur Daniel ketika membacakan eksepsi dalam persidangan.
Daniel mengatakan, ada unsur pemaksaan dalam peristiwa itu oleh saksi korban Muhyi. Kliennya diajak oleh Muhyi dengan menggunakan sepeda motor ke beberapa tempat yang tidak diketahui oleh pelaku. Tak hanya itu, Muhyi juga mulai memaksa mencium dan meraba tubuh Neneng.
"Kemudian saksi korban mengajak terdakwa di beberapa tempat yang tidak diketahui. Kemudian saksi korban mulai merayu, memaksa mencium, meraba tubuh terdakwa hingga tangan saksi korban masuk ke dalam baju terdakwa," terangnya.
Menurutnya, Neneng kemudian diajak ke dalam area masjid di daerah Pamulang oleh Muhyi untuk diajak melakukan hubungan badan.
"Kemudian terdakwa diajak ke masuk ke dalam area mesjid di daerah Pamulang. Lalu terdakwa diajak masuk kamar mandi masjid oleh saksi korban. Di dalam kamar mandi itu saksi korban memaksa terdakwa untuk buka celana dan memaksa buka rok. Kemudian ada penjaga masjid yang memergoki dan dipaksa keluar, tapi saksi korban tidak keluar dan hanya diam di dalam kamar mandi," jelas Daniel. (Frd)