Kasus Mutilasi Kelamin, Neneng Sempat Menolak Bertemu Muhyi

Setelah berkenalan lewat telepon, Abdul Muhyi mengajak Neneng untuk bertemu. Namun, terdakwa kasus mutilasi kelamin ini menolak bertemu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2013, 17:43 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 17:43 WIB
potong-kelamin-nikah130525c.jpg
Neneng binti Nacing (20), terdakwa dalam kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi, melalui kuasa hukumnya memaparkan awal perkenalan dirinya dengan korban dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam eksepsi yang dibacakan Daniel P Silalahi, Neneng membantah perkenalannya dengan Muhyi diawali salah sambung di telepon.

"Saat itu saksi korban menelepon terdakwa, tetapi tidak terjawab. Kemudian terdakwa mengirim SMS balik kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban menelepon balik terdakwa, lalu saksi korban Abdul Muhyi mengajak kenalan," kata Daniel selaku kuasa hukum Neneng di PN Tangerang, Selasa (27/8/2013).

Pada bagian lain eksepsi, Daniel memaparkan bahwa Abdul Muhyi bertanya dan memanggil Neneng dengan sebutan Umay, tetapi Neneng membantah bahwa dirinya sebagai Umay.

"Terdakwa dipanggil Umay oleh saksi korban, namun terdakwa membantah. Tetapi saksi korban tetap ngotot kalau terdakwa adalah Umay," tambah Daniel.

Daniel menambahkan, Abdul Muhyi juga sempat mengajak kliennya untuk bertemu usai perkenalan di telepon itu. Tetapi, kata Daniel, Neneng tidak menghiraukan dan menolak ajakan Abdul.

"Kemudian terdakwa diajak ketemu oleh saksi korban, tetapi terdakwa menolak ajakan tersebut," jelas Daniel. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya