Pungutan Sukarela, Jokowi: Meski Cuma Rp 5-10 Ribu Nggak Boleh

"Yang itu tidak diperbolehkan. Meski jumlah (pungutan) yang diberikan Rp 5 ribu 10 ribu tetap nggak boleh," kata Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 27 Agu 2013, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 19:00 WIB
jokowi-jurkam-130817d.jpg
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi kembali melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke kantor instansi Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Jokowi menyidak Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia meminta petugas tidak meminta bayaran dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Termasuk adanya pungutan sukarela yang kerap diminta petugas kelurahan atau kecamatan kepada warga usai mengurus surat-surat. Menurutnya, pungutan itu tidak dibenarkan. Sedikit atau banyaknya pungutan seperti itu tetap tidak diperbolehkan.

"Yang itu tidak diperbolehkan. Meski jumlah (pungutan) yang diberikan Rp 5 ribu 10 ribu, tetap nggak boleh," kata Jokowi di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Selasa (27/8/2013).

Dalam sidak itu, Jokowi yang juga mantan Walikota Solo itu menemukan warga mengantre selama 2 jam untuk mengurus surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurutnya, waktu mengantri dalam mengurus surat-surat terlalu lama.

"Saya lihat ada warga yang ngurus SKTM itu sampai 2 jam. Seharusnya di bawah 1 jam sudah selesai," ujar Jokowi.

Namun demikian, Jokowi menilai antrean selama 2 jam tersebut adalah sesuatu yang wajar. Karena, untuk membuat suatu perubahan di Jakarta tidak dilakukan secara instan. Jokowi menilai mengantre 2 jam itu lebih baik daripada sebelumnya yang untuk membuat surat bisa sampai memakan waktu hingga satu minggu.

"Tapi dilayani 2 jam sebenarnya itu sudah lumayan baik. Karena yang sebelumnya itu malah bisa sampai 1 minggu, sampai dua minggu," tukas Jokowi. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya