Direktur Utama PT Tiga Lentera Abadi (PT TLA), Nirwana akan diperiksa Jaksa Penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dalam status saksi kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (BJB) dan Banten kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain memeriksa bos PT TLA, pihaknya juga akan memeriksa 2 saksi lainnya.
"Jadi diperiksa 3 saksi, Dirut PT Tiga Lentera Abadi, Nirwana, Office Boy PT e-Farm Bisnis Indonesia, Sujirin, dan Hery Triyatna dari swasta," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Devianne Adiningrat, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka yakni Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Rmn/Sss)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain memeriksa bos PT TLA, pihaknya juga akan memeriksa 2 saksi lainnya.
"Jadi diperiksa 3 saksi, Dirut PT Tiga Lentera Abadi, Nirwana, Office Boy PT e-Farm Bisnis Indonesia, Sujirin, dan Hery Triyatna dari swasta," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Devianne Adiningrat, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka yakni Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Rmn/Sss)