Sidang Tuntutan Pelaku Mutilasi Benget Situmorang Ditunda

Rencana sidang terhadap terdakwa kasus mutilasi, Benget Situmorang alias Impus ditunda Senin pekan depan.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Sep 2013, 15:23 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 15:23 WIB
benget-tes130308b.jpg
Rencana sidang terhadap terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang alias Impus harus ditunda pekan depan. Padahal, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi pagi saya sudah telepon. Tapi dibilang jaksanya 'nantilah' ya ditunggu saja ini," kata kuasa hukum Benget, Edward Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Setelah menunggu lebih dari 1 jam, informasi melalui pesan singkat dari Jaksa Ibnu Suud pada Edward Sihombing menyatakan sidang tuntutan itu batal. Sidang tuntutan digelar Senin 9 September 2013 mendatang.

Menurut Edward, jaksa belum siap membuka sidang lantaran berkas tuntutannya belum siap. Dalam sidang yang akan datang itu, Edward mengharapkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi verbalism yang merupakan penyidik dari polres Jakarta Timur dan saksi ahli independen. Bukan langsung pada sidang tuntutan.

"Yang kurang itu saksi ahli dan verbalism, saksi penyidik polisi. Supaya menjelaskan ahli menyatakan dia (Benget) waras atau tidak," ungkap Edward.

Kasus mutilasi sadis menimpa istri kedua Benget, Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuhnya ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa 5 Maret 2013 pagi. Dari sekian banyak potongan tubuh, polisi tidak menemukan organ dalam Darna.

Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget, Tini. Polisi menyebut Benget sebagai pelaku berdarah dingin. (Ali/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya