Siap-siap, Pajak Rokok di DKI Segera Naik Jadi 10%

Wajib pajak dalam hal ini adalah para pengusaha rokok yang menyalurkan produknya baik lokal maupun impor ke DKI Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Sep 2013, 16:03 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 16:03 WIB
tolako-rokok-130712b.jpg
Bagi para perokok di DKI Jakarta khususnya, harap bersiap merogoh kantong lebih dalam. Mengapa? Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI yang mengatur tentang Pajak Rokok akan menetapkan pajak baru sebesar 10 persen dari harga rokok.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2014 mendatang dengan target sebesar Rp 300 miliar. Raperda yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi itu masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI.

"Dalam draft sudah tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan rokok lokal. Sebesar 10 persen dari harga rokok," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/9/2013).

Wajib pajak dalam hal ini adalah para pengusaha rokok yang menyalurkan produknya baik lokal maupun impor ke DKI Jakarta. Iwan menargetkan pajak rokok tersebut nantinya bisa menyumbang 5 persen dari target PAD.

Proses pembuatan Perda ia akui memakan waktu cukup lama, sebab perda pajak rokok harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. Namun, ia optimistis Perda Pajak Rokok segera bisa direalisasikan. "Jika sesuai jadwal perda pajak rokok akan diketok palu DPRD pada 17 Oktober mendatang," kata Iwan.

Selain pembahasan dengan DPRD, pihaknya juga akan melakukan pengkajian yang melibatkan masyarakat dan pengusaha rokok. Di samping menambah PAD, pajak rokok tersebut dimaksudkan sebagai regulasi tambahan demi masalah kesehatan.

Dengan menambah pajak, sambungnya, maka harga rokok pun juga bertambah. Kemudian diharapkan kebijakan itu bisa menekan pengguna rokok di DKI Jakarta. Dia mencontohkan harga satu bungkus rokok di Singapura sama dengan harga satu pak rokok di Indonesia.

"Seperti contohnya harga 1 bungkus rokok di Singapura sama dengan harga 1 pak rokok di Indonesia. Jadi bisa menaikkan harga. Juga nanti pengusaha dari daerah akan rapat dengan kita, yang ada di Jakarta mungkin hanya perusahaan rokok import Morrist," tukas Iwan. (Mut/Ism)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya