Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya divonis 10 tahun. Jenderal bintang 2 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Ism)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Tindakan Djoko ini juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.
Tak hanya vonis 18 tahun, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana berupa denda sebesar rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, uang Rp 32 miliar yang dinikmati Djoko harus dikembalikan ke negara. Kalau tidak dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman Djoko ditambah 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman terakhir, seluruh harta Irjen Djoko yang diduga berasal dari pencucian uang disita negara. (Ary/Ism)