Jokowi Bakal Larang Murid Bawa Kendaraan ke Sekolah

Wakadisdik DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan, pihak sekolah segera mengirimkan surat ke orang tua murid terkait larangan itu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Sep 2013, 19:04 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2013, 19:04 WIB
razia-motor-sma-130911c.jpg
Kasus kecelakaan maut dengan tersangka putra bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun, AQJ alias Dul, menjadi pelajaran penting banyak pihak. Pemprov DKI pimpinan Gubernur Joko Widodo alias Jokowi bakal mengeluarkan kebijakan larangan menyetir atau membawa kendaraan roda dua bagi pelajar SMP dan SMA. Terutama saat para murid pergi ke sekolah.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika yang mengatakan, sekolah segera mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).

Agus menambahkan, kebijakan itu diambil sesuai aturan yang menyebutkan anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Bahkan pihaknya juga sedang merumuskan agar setiap sekolah di DKI tidak menyediakan lahan parkir. Serta menyediakan bus sekolah untuk mengantar jemput siswa.

Pihak Dinas Pendidikan juga akan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengubah rute bus sekolah agar sekolah yang tidak dilintasi angkutan umum dapat difasilitasi adanya bus sekolah tersebut. "Sekarang bus sedang di upgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kita minta agar rutenya diperbanyak lagi," tukas Agus. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya