Lancer Maut Dul, Polisi: Dhani Tak Bisa Jadi Tersangka

"Kalau untuk lalu lintas, tidak bisa jadi tersangka," kata Sambodo.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2013, 22:37 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2013, 22:37 WIB
dhani-santunan-130910b.jpg
Musisi Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kecelakaan yang
melibatkan anaknya AQJ alias Dul.

Dhani yang datang menumpangi Toyota Alphard B 1 RCR tiba di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan sekira pukul 21.45 WIB. Mengenakan baju batik biru dongker bercorak emas, Dhani langsung dibawa ke ruang isolasi lantai 2. Tak ada satu kata pun yang terucap dari bos Republik Cinta Managenent itu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan seputar pengetahuannya terhadap proses kecelakaan sebelum dan sesudahnya.

Sambodo memastikan, Dhani tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Sebab, tidak ada UU yang mengatur itu.

"Semuanya tergantung pemeriksaan malam ini. Kami penyidik laka lantas, fokus kepada kecelakaan lalu lintas. Kalau untuk lalu lintas, tidak bisa jadi tersangka," katanya, Rabu (11/9/2013) malam.

Hukuman pidana dalam kecelakaan lalu lintas, kata Sambodo, hanya bisa diberlakukan pada kasus tertentu. Misalnya, orang itu sedang dalam proses belajar mengemudi.

"Saat belajar mengemudi terjadi kecelakaan. Maka bisa saja tanggung jawab dialihkan pada instruktur pengemudi itu," jelasnya.

Untuk kasus Dhani, pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa saja dikenakan. Tapi harus melalui pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada orang tua, pada  UU no. 22 tahun 2009 memang tergantung. Jika ada fakta lain, bisa dikaitkan delik yg lain. Intinya kami saat ini fokus pada pemeriksaan kasus kecelakaannya," tandas Sambodo. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya