Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi (19) kembali akan menjalani sidang lanjutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ini akan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti sidang neneng agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB," kata pengacara Neneng, Eka Purnama Sari, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (17/9/2013).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Abdul Muhyi direncanakan akan dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban. Eka berharap Muhyi dapat memberikan keterangannya secara jujur. Hal ini berguna untuk mengungkap kebenaran materi dari kasus ini.
"Muhyi cukup memberi keterangan dengan jujur. Supaya kita semua bisa ungkap kebenaran materiinya," tegas Eka. "Kemungkinan Muhyi akan dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian."
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana. Selain itu Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Ism/Yus)
"Nanti sidang neneng agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB," kata pengacara Neneng, Eka Purnama Sari, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (17/9/2013).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Abdul Muhyi direncanakan akan dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban. Eka berharap Muhyi dapat memberikan keterangannya secara jujur. Hal ini berguna untuk mengungkap kebenaran materi dari kasus ini.
"Muhyi cukup memberi keterangan dengan jujur. Supaya kita semua bisa ungkap kebenaran materiinya," tegas Eka. "Kemungkinan Muhyi akan dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian."
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana. Selain itu Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Ism/Yus)