Terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Budi Susanto, mempertanyakan keabsahan perkaranya yang ditangani 2 institusi penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang juga merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) atau perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut menilai bahwa produk hukum yang ditujukan kepadanya tidak sah.
"Terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Kenapa buat menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga?" kata Rufinus Hutahuruk saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Selain itu kata Rufinus, pengalihan berkas penyidikan kliennya pun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan,"Â imbuhnya.
Pada perkara ini, perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang tender proyek simulator SIM tahun 2011. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari tersangka lainnya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor 10 tahun penjara.
Budi disebut-sebut memberikan uang kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek. (Ary/Yus)
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang juga merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) atau perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut menilai bahwa produk hukum yang ditujukan kepadanya tidak sah.
"Terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Kenapa buat menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga?" kata Rufinus Hutahuruk saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Selain itu kata Rufinus, pengalihan berkas penyidikan kliennya pun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan,"Â imbuhnya.
Pada perkara ini, perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang tender proyek simulator SIM tahun 2011. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari tersangka lainnya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor 10 tahun penjara.
Budi disebut-sebut memberikan uang kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek. (Ary/Yus)