Abdul Muhyi (19), korban mutilasi alat kelamin oleh Neneng binti Nacing (20) dipastikan batal hadir dalam persidangan lanjutan hari ini. Muhyi dikabarkan sedang tak enak badan.
"Tadi malam saya habis dari rumah korban, dan dia (Muhyi) sedang sakit. Jadi tidak bisa hadir dalam persidangan sebagai saksi korban. Saya juga telah membawa surat keterangan sakit dari dokter," kata Zainal Abidin kepada Liputan6.com, Tangerang, Banten, Selasa (17/6/2013).
Ketika ditanya perihal sakitnya Muhyi, Zainal pun mengatakan hanya sakit biasa. Ia menegaskan bukan penyakit yang berhubungan dengan kasus mutilasi alat kelamin yang dilakukan oleh Neneng.
"Sakit biasa saja, nggak ada apa-apa," tegasnya.
Meski tidak hadir, namun persidangan kali ini tetap digelar. Seluruh pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diambil alih oleh kuasa hukum Muhyi yakni Zainal.
"Semuanya saya ambil alih, mewakili keterangan saksi korban. Tapi untuk saksi-saksi lain yang akan dihadirkan jaksa, liat nanti aja di dalam persidangan," ungkap Zainal.
Sidang kasus pemotongan kelamin Muhyi yang digelar di pengadilan negeri Kota Tangerang kali ini, dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin pada sidang perdana 20 Agustus 2013 lalu. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik Muhyi dari kantung celana dan Pasal 362 tentang pencurian tanpa sepengetahuan Muhyi. (Tnt/Sss)
"Tadi malam saya habis dari rumah korban, dan dia (Muhyi) sedang sakit. Jadi tidak bisa hadir dalam persidangan sebagai saksi korban. Saya juga telah membawa surat keterangan sakit dari dokter," kata Zainal Abidin kepada Liputan6.com, Tangerang, Banten, Selasa (17/6/2013).
Ketika ditanya perihal sakitnya Muhyi, Zainal pun mengatakan hanya sakit biasa. Ia menegaskan bukan penyakit yang berhubungan dengan kasus mutilasi alat kelamin yang dilakukan oleh Neneng.
"Sakit biasa saja, nggak ada apa-apa," tegasnya.
Meski tidak hadir, namun persidangan kali ini tetap digelar. Seluruh pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diambil alih oleh kuasa hukum Muhyi yakni Zainal.
"Semuanya saya ambil alih, mewakili keterangan saksi korban. Tapi untuk saksi-saksi lain yang akan dihadirkan jaksa, liat nanti aja di dalam persidangan," ungkap Zainal.
Sidang kasus pemotongan kelamin Muhyi yang digelar di pengadilan negeri Kota Tangerang kali ini, dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin pada sidang perdana 20 Agustus 2013 lalu. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik Muhyi dari kantung celana dan Pasal 362 tentang pencurian tanpa sepengetahuan Muhyi. (Tnt/Sss)