Persidangan lanjutan terdakwa Neneng binti Nacing (20) digelar Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Namun tersangka pemutilasi kelamin itu terlihat kurang fit, lantaran sedikit pincang saat berjalan menuju kursi persidangan.
Pada permulaan sidang, Hakim Bambang Edi selaku majelis hakim langsung menanyakan perihal kaki Neneng dan menanyakan kesiapannya mengikuti persidangan. Namun Neneng mengaku siap.
Sang Ayah, Nacing, mengatakan kaki Neneng terkilir. Hal ini terjadi karena kaki Neneng dikerjai salah seorang temannya di Lapas Tigaraksa, tempat ia menjalani penahanan saat ini.
"Kakinya terkilir, karena dipletokin temennya," ujar Nacing di pengadilan negeri Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2013).
Padahal sebelumnya Nacing berniat membawa Neneng ke pengobatan alternatif. Namun pihak lapas tidak mengizinkan karena di lapas tersedia tukang pijat.
Di dalam persidangan lanjutan ini Neneng mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dipimpin Bambang Edi didampingi 2 hakim anggota serta 1 panitera pengganti ini baru dimulai pukul 15.00 WIB, tertunda dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.
Nacing didakwa memotong kelamin Abdul Muhyi. Ia didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Syarifudin. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana. Selain itu, ia juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Yus)(Rmn/Yus)
Pada permulaan sidang, Hakim Bambang Edi selaku majelis hakim langsung menanyakan perihal kaki Neneng dan menanyakan kesiapannya mengikuti persidangan. Namun Neneng mengaku siap.
Sang Ayah, Nacing, mengatakan kaki Neneng terkilir. Hal ini terjadi karena kaki Neneng dikerjai salah seorang temannya di Lapas Tigaraksa, tempat ia menjalani penahanan saat ini.
"Kakinya terkilir, karena dipletokin temennya," ujar Nacing di pengadilan negeri Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2013).
Padahal sebelumnya Nacing berniat membawa Neneng ke pengobatan alternatif. Namun pihak lapas tidak mengizinkan karena di lapas tersedia tukang pijat.
Di dalam persidangan lanjutan ini Neneng mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dipimpin Bambang Edi didampingi 2 hakim anggota serta 1 panitera pengganti ini baru dimulai pukul 15.00 WIB, tertunda dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.
Nacing didakwa memotong kelamin Abdul Muhyi. Ia didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Syarifudin. Neneng didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat.
Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana. Selain itu, ia juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Yus)(Rmn/Yus)