65 Juta Pemilih Belum Miliki NIK, KPU Tetap Masukan ke Sidalih

"Jadi 65 juta data itu yang sedang kami telusuri. Kalau bisa dipaksakan, akan ada pengembalian secara sistemik ke sidalih," kata Ketua KPU.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Sep 2013, 15:24 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 15:24 WIB
ketua-kpu-130524c.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membenarkan 65 juta data pemilih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, sehingga pemilih tersebut tak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, Husni menyatakan akan tetap memasukkan data tersebut ke dalam sistem data pemilih (Sidalih), meskipun ada kendala dalam penggunaan.

"Jadi 65 juta data itu yang sedang kami telusuri. Kalau bisa dipaksakan, maka akan ada pengembalian secara sistemik ke Sidalih," kata Husni di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

Husni menerangkan, sampai saat ini data menggunakan nama dan alamat belum dapat terkumpul semua. Menurutnya, data yang sudah valid dalam Sidalih baru mencapai 63%. Namun tetap akan diselesaikan satu persatu terkait tahapan pemilu tersebut agar kualitas pemilu lebih baik.

"Kalau kita rampung menyelesaikan data pemilih, maka kita bisa meningkatkan kualitas pemilu," ujar Husni.

Husni menegaskan, pihaknya akan segera memperbaiki sistem tahapan pemilu yang masih bermasalah tersebut. Langkah pertama yang dilakukan adalah menaruh daftar 65 juta data pemilih dengan NIK yang belum valid. "Akan kita perbaiki terus ya tahapan ini," pungkas Husni. (Rmn/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya