GOR Koja Ambruk, Polisi Kantongi 3 Nama Tersangka

Polres Jakarta Utara mengaku sudah mengantongi 3 nama yang menjadi tersangka ambruknya tangga utama GOR Koja.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Sep 2013, 14:14 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 14:14 WIB
gor-koja-130920-c.jpg
Polres Jakarta Utara mengaku sudah mengantongi 3 nama yang menjadi tersangka ambruknya tangga utama GOR Koja. Para tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi yang berjumlah 20 orang.

"Kita sudah tingkatkan dari pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan kita sudah meningkatkan statusnya. Dan ada beberapa nama menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Namun, Daddy menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri. Hal itu guna mendapatkan hasil olah TKP, yang dilakukan bersamaan dengan Polres Jakarta Utara.

"Kita hanya tinggal menunggu hasil Puslabfor untuk menyinkronkan data. Tersangka nantinya dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP, yaitu kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain," jelas Daddy.

Daddy enggan membeberkan nama 3 tersangka. Dari 20 saksi yang diperiksa, 2 di antaranya adalah M Irfan selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa dan Harja Sutisna selaku Wakil Pelaksana.

GOR Goja yang sedang di renovasi itu runtuh pada 19 September, ketika itu belasan pekerjanya tertimbun puing-puing reruntuhan. (Tnt/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya