Kasus Mutilasi Istri, Pengacara: Benget Sudah Mau Mati di Penjara

Benget Situmorang, pelaku mutilasi istrinya merasakan sudah mau mati di penjara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Sep 2013, 10:52 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 10:52 WIB
benget-130930b.jpg
Terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang belum dipastikan bisa menghadiri sidang pembacaan putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, pria yang dituduh membunuh istrinya secara sadis ini dikabarkan masih sakit.

"Benget sudah mau mati di penjara. Saya dapat kabar itu hari Sabtu, teman satu selnya SMS saya. Minggu saya mau besuk sudah tidak bisa," kata pengacara Benget, Edward Sihombing, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Sidang pembacaan vonis untuk Benget sudah tertunda 1 kali. Pada persidangan Kamis 26 September yang lalu, Benget tidak bisa hadir karena menderita sakit jantung dan paru-paru. Karena waktu itu tidak bisa hadir, majelis hakim pun menunda pembacaan vonis Benget itu pada hari ini. Rencananya, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.

Namun Edward telah memberi tahu hakim yang menyidangkan kasus ini. Dia meminta agar vonis Benget tidak ditunda lagi. Sebab, masa tahanan Benget akan segera habis.

"Saya sudah minta ke Majelis Hakim perihal kesehatan Benget. Jangan sampai vonis tertunda lagi. Nanti kalau Benget sakit dan melampaui masa hukumannya bisa kacau lagi kan," jelas Edward.

Oleh karena itu, meski kliennya sakit, Edward mengatakan sidang pembacaan putusan Benget akan tetap digelar hari ini. "Hari ini jadi," tutur Edward.

Benget didakwa membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh Darna dan kemudian membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Tini, wanita selingkuhan yang membantu Benget sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya