Jika Kasus Wilfrida Disebut Kasus Kecil, Prabowo Marah Besar

"Kita semua turun membantu wilfrida karena kita mau selamatkan jiwanya," kata Prabowo.

oleh Riski Adam diperbarui 01 Okt 2013, 04:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 04:30 WIB
prabowo-update-3-130530b.jpg
Perjuangan Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik di Malaysia, berbuah manis. Pengacara yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Gerindra, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, dan Tania Scivetti, berhasil meyakinkan hakim untuk menunda vonis mati terhadap Wilfrida.

Dalam konfrensi persnya usai mendampingi Wilfrida di Pengadilan Majelis Tinggi Malaya, Kota Bharu, Klantan Malaysia, Senin (30/9/2013), Prabowo menjelaskan kasus yang menimpa Wilfrida adalah kasus besar yang menyangkut nyawa. Menurutnya, jika tidak ditolong secara serius melalui jalur hukum dan pembelaan yang baik, nyawa gadis 17 tahun itu akan melayang.

Karena itu, Mantan Danjen Kopassus itu mengaku tak suka dan akan marah jika kasus yang menimpa Wilfrida dibilang kasus kecil yang tidak bernilai dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya.

"Kita semua turun membantu wilfrida karena kita mau selamatkan jiwanya. Jadi kasus ini bukan kasus kecil, saya protes kalo ini dibilang kasus kecil... Ini kasus besar kasus pembunuhan dan dia (wilfrida) divonis hukuman mati jadi ini adalah kasus besar," tegas Prabowo.

Calon Presiden dari Partai Gerindra ini memberikan bantuan hukum kepada Wilfrida dengan meminta bantuan kepada pengacara kondang Malaysia yang notabene orang dekat Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk total menyelamatkan Wilfrida dari hukuman gantung.

"Bahwa karena dia berasal dari keluarga miskin maka kita harus semakin membelanya. Jadi kita harus kerja keras berjuang dan ini jadi perjuangan kita," ungkap Prabowo.

"Jadi yang memimpin pembelaan dalam kasus ini adalah Tan Sri (Sapaan akrab dari Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah), dan kita sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI maka tim kita untuk memperkuat," tukasnya.

Seperti diketahui, Sidang vonis hukuman mati untuk Wilfrida akhirnya ditunda satu bulan kedepan yakni pada tanggal 17 November 2013 mendatang setelah tim kuasa hukum Wilfrida yang dipimpin oleh Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah berhasil 'merayu' majelis hakim dalam pembacaan nota pembelaannya untuk Wilfrida.

Usai mendengarkan nota pembelaannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi mempersilakan tim pembela untuk menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan untuk Wilfrida Soik. (Dji/Adi)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya