Jaksa Seret <i>@benhan</i> ke Pengadilan

Benny Handoko tersangka pencemaran nama baik melalui akun twitter @benhan terhadap Misbakhun segera diseret ke persidangan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Okt 2013, 09:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 09:30 WIB
benhan-keluar-130906d.jpg
Benny Handoko tersangka pencemaran nama baik melalui akun twitter @benhan terhadap mantan politisi PKS Mukhamad Misbakhun segera diseret ke persidangan. Benny segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya sidang nanti sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Koordinator Jaksa Penutut Umum (JPU) Hayin kepada Liputan6.com, Rabu (2/10/2013).

Namun, Hayin enggan mengungkap siapa saja tim jaksa yang akan menuntut Benny di persidangan. "Nanti saja di PN," singkatnya.

Benny Handoko dalam Berita Acara Pemeriksaan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman itu sesuai UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya @benhan sempat di tahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, belum semalam di dalam penjara istrinya mengajukan penangguhan.

Bahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun ikut campur tangan soal penanguhan penahanan Benhan. Namun Denny mengaku hanya meminta kejaksaan mempercepat proses penangguhan penahanan Benny Handoko.

"Lagi soal @benhan, saya dikatakan intervensi. Jelas tidak. Kewenangan penangguhan ada di kejaksaan, saya hanya membantu komunikasi. Dengan konfirmasi penangguhan dari Jagung (Jaksa Agung) itulah, saya perintahkan Karutan Cipinang memberikan penangguhan," tulis Denny di akun twitter-nya @dennyindrayana, Sabtu 7 September lalu. (Mut/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya