Benny Handoko menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar M Misbakhun. Pemilik akun twitter @benhan itu pun mendapat dukungan dari teman-temannya yang melakukan aksi tutup mulut.
Benhan dan rekan-rekannya yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak mengenakan masker yang dipasang lakban warna merah yang disilang. Masker itu pun dituliskan, 'gara-gara UU ITE, saya diam'.
Benhan mengaku melakukan aksi tutup mulut itu lantaran peryataannya melalui akun twiter @benhan yang menyebut Misbukhun sebagai 'perampok' Bank Century terkena jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini Ide dari anak-anak safenet sebagai simbolik gara-gara UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," kata Benhan sebelum sidang digelar, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berbicara di internet atau media sosial terancam dengan pasal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Padahal kata 'perampok' dalam konteks ini adalah kiasan. Namun akibat pernyataan ini saya dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan," ungkap dia.
Karena perbuatan itu pemilik akun twitwer @benhan harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Suprapto, dengan Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam sebagai hakim anggota. Pembacaan dakwaan akan dilakukan Jaksa Arya Wicaksana. (Ary/Yus)
Benhan dan rekan-rekannya yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak mengenakan masker yang dipasang lakban warna merah yang disilang. Masker itu pun dituliskan, 'gara-gara UU ITE, saya diam'.
Benhan mengaku melakukan aksi tutup mulut itu lantaran peryataannya melalui akun twiter @benhan yang menyebut Misbukhun sebagai 'perampok' Bank Century terkena jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini Ide dari anak-anak safenet sebagai simbolik gara-gara UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," kata Benhan sebelum sidang digelar, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berbicara di internet atau media sosial terancam dengan pasal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Padahal kata 'perampok' dalam konteks ini adalah kiasan. Namun akibat pernyataan ini saya dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan," ungkap dia.
Karena perbuatan itu pemilik akun twitwer @benhan harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Suprapto, dengan Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam sebagai hakim anggota. Pembacaan dakwaan akan dilakukan Jaksa Arya Wicaksana. (Ary/Yus)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3364380/original/059972500_1612095530-PENGUNGSI_GEMPA_SULBAR_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/19393/original/benhan-tutup-mulut-131002b.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451959/original/091239400_1766380240-WhatsApp_Image_2025-12-22_at_06.59.05.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5394508/original/079324500_1761633823-momen-purbaya-misbakhun-dpr-satu-mobil-tepis-isu-ribut-besar-5e80ff.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345136/original/051065500_1757507068-men1.jpg)