Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan memeriksa istri koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan, Vanni Barki. Sedianya, wanita itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dikabulkannya PK Sudjiono oleh Mahkamah Agung (MA).
"Istrinya tidak ada kabar. Jadi tidak datang hari ini," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Taufiq mengaku tak tahu secara pasti alasan ketidakhadiran Vanni. Yang jelas, surat pemeriksaan sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu oleh KY. Sedianya Vanny diperiksa pukul 09.00 WIB pagi tadi. "Surat undangannya sudah dikirim. Saya tidak tahu kenapa," ucapnya.
Karena itu, lanjut Taufiq, KY akan segera mengirim surat pemeriksaan kedua kepada Vanni. "Senin mendatang kita jadwalkan ulang," imbuh Taufiq.
KY memiliki prosedur dalam UU mengenai pemeriksaan saksi. Yakni, jika yang bersangkutan sampai 3 kali diundang tak hadir, KY pun bisa memanggilnya secara paksa. "Kalau sampai tiga kali, KY akan mengirim surat ke Polri untuk berkoordinasi meminta bantuan memanggil paksa," kata Taufiq.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. PK itu diajukan oleh istri Sudjiono, Vanni Barki bersama kuasa hukumnya, Hasdiwati pada 2012 lalu.
PK yang diketuk palu pada 31 Juli 2013 itu dikabulkan Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan 2 hakim ad hoc sebagai anggota.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mensinyalir ada "bau amis" dalam putusan PK Sudjiono tersebut. Mereka menduga ada suap dalam putusan itu.
Sudjiono adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. Kini nama Sudjiono masuk dalam daftar 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. (Ali/Ism)
"Istrinya tidak ada kabar. Jadi tidak datang hari ini," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Taufiq mengaku tak tahu secara pasti alasan ketidakhadiran Vanni. Yang jelas, surat pemeriksaan sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu oleh KY. Sedianya Vanny diperiksa pukul 09.00 WIB pagi tadi. "Surat undangannya sudah dikirim. Saya tidak tahu kenapa," ucapnya.
Karena itu, lanjut Taufiq, KY akan segera mengirim surat pemeriksaan kedua kepada Vanni. "Senin mendatang kita jadwalkan ulang," imbuh Taufiq.
KY memiliki prosedur dalam UU mengenai pemeriksaan saksi. Yakni, jika yang bersangkutan sampai 3 kali diundang tak hadir, KY pun bisa memanggilnya secara paksa. "Kalau sampai tiga kali, KY akan mengirim surat ke Polri untuk berkoordinasi meminta bantuan memanggil paksa," kata Taufiq.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. PK itu diajukan oleh istri Sudjiono, Vanni Barki bersama kuasa hukumnya, Hasdiwati pada 2012 lalu.
PK yang diketuk palu pada 31 Juli 2013 itu dikabulkan Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan 2 hakim ad hoc sebagai anggota.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mensinyalir ada "bau amis" dalam putusan PK Sudjiono tersebut. Mereka menduga ada suap dalam putusan itu.
Sudjiono adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. Kini nama Sudjiono masuk dalam daftar 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. (Ali/Ism)