Tim Pengawas (Timwas) kasus skandal Bank Century DPR rencananya memanggil salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 Triliun, yakni Budi Mulya dan Robert Tantular. Namun Budi Mulya yang pada Rabu pekan lalu mangkir, kini kembali melakukan hal yang sama.
"Seharusnya siang ini Budi Mulya dan Robert, namun Budi Mulya tidak hadir," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Budi Mulya yang juga mantan Deputi senior Bank Indonesia (BI) itu rencananya dimintai keterangan perihal penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, bila pemanggilan ketiga Budi Mulya tetap mangkir, DPR akan memanggil paksa.
Â
"Dewan memberi undangan ketiga. Kalau tidak juga, dewan menyatakan dia melanggar UU MD3 (MPR/DPR/DPD/ dan DPRD)," tutur Pramono.
Meski Robert Tantular telah hadir, lanjut Pramono, namun rapat tetap dibatalkan karena Timwas Century ingin mendengarkan keterangan dari 2 mantan pejabat BI itu secara bersamaan.
"Kita mau kroscek argumentasi Robert dan Budi Mulya bersama-sama. Kalau Robert doang, tidak ada manfaatnya," imbuhnya.
Timwas Century pada pagi tadi juga telah menggelar rapat dengan Dirut Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Century yakni Sukoriyanto Saputro dengan Forum Nasabah Bank Century. Agendaya meminta tanggung jawab pembayaran Bank Mutiara kepada para nasabah Bank Century sesuai dengan putusan MA.
Namun, dalam rapat pagi tadi, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro menegaskan enggan membayar uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
"Bank Mutiara bisa terkena hukum bila pembayaran dilakukan. Karena tanpa ada payung hukum," kata Sukoriyanto saat rapat dengan Timwas Century di DPR, Senayan, Jakarta.
Salah satu pertimbangan Bank Mutiara adalah lantaran dana yang dikelola saat ini milik Lembaga Penjamin Simpanan. "Kami tidak melakukan sukarela putusan MA," jelasnya.
Rapat timwas pagi tadi dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Puluhan nasabah Bank Century tidak diperkenankan masuk ke ruang. Hanya sejumlah perwakilan dari Forum Nasabah Bank Century. (Ali/Ism)
"Seharusnya siang ini Budi Mulya dan Robert, namun Budi Mulya tidak hadir," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Budi Mulya yang juga mantan Deputi senior Bank Indonesia (BI) itu rencananya dimintai keterangan perihal penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, bila pemanggilan ketiga Budi Mulya tetap mangkir, DPR akan memanggil paksa.
Â
"Dewan memberi undangan ketiga. Kalau tidak juga, dewan menyatakan dia melanggar UU MD3 (MPR/DPR/DPD/ dan DPRD)," tutur Pramono.
Meski Robert Tantular telah hadir, lanjut Pramono, namun rapat tetap dibatalkan karena Timwas Century ingin mendengarkan keterangan dari 2 mantan pejabat BI itu secara bersamaan.
"Kita mau kroscek argumentasi Robert dan Budi Mulya bersama-sama. Kalau Robert doang, tidak ada manfaatnya," imbuhnya.
Timwas Century pada pagi tadi juga telah menggelar rapat dengan Dirut Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Century yakni Sukoriyanto Saputro dengan Forum Nasabah Bank Century. Agendaya meminta tanggung jawab pembayaran Bank Mutiara kepada para nasabah Bank Century sesuai dengan putusan MA.
Namun, dalam rapat pagi tadi, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro menegaskan enggan membayar uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
"Bank Mutiara bisa terkena hukum bila pembayaran dilakukan. Karena tanpa ada payung hukum," kata Sukoriyanto saat rapat dengan Timwas Century di DPR, Senayan, Jakarta.
Salah satu pertimbangan Bank Mutiara adalah lantaran dana yang dikelola saat ini milik Lembaga Penjamin Simpanan. "Kami tidak melakukan sukarela putusan MA," jelasnya.
Rapat timwas pagi tadi dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Puluhan nasabah Bank Century tidak diperkenankan masuk ke ruang. Hanya sejumlah perwakilan dari Forum Nasabah Bank Century. (Ali/Ism)