[VIDEO] Janji Nol Rupiah, Urus Akta Kelahiran Habis Rp 800 Ribu

Informasi terbaru tentang tidak perlunya lagi sidang juga diputar-balikkan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2013, 17:28 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2013, 17:28 WIB
pungli-akte-131006c.jpg

Sejak Mei lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan anak yang berusia lebih dari 1 tahun  namun belum memiliki akta kelahiran  diberikan kemudahan dengan menghapuskan proses sidang Pengadilan Negeri.

Implikasinya adalah masyarakat tidak lagi dibebankan dengan proses pengurusan yang rumit hingga sidang pengadilan melainkan langsung ditangani Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat.
 
Kabid Capil Kota Semarang Meta Natalie mengatakan, "Pelayanannya gratis, nol rupiah untuk segala pengurusan akte di kami."

Tapi ternyata tidaklah demikian kenyataannya di lapangan seperti yang tim Sigi Investigasi temui di sebuah kelurahan di Jawa Tengah. Informasi terbaru tentang tidak perlunya lagi sidang juga diputar-balikkan.

Bahkan dengan mudahnya sang petugas kelurahan menaikkan lagi ongkos pengurusan akte dari Rp 500 ribu menjadi di atas Rp 800 ribu padahal sebenarnya nol rupiah.

Pengawasan memang menjadi barang yang mahal di negeri ini sehingga rakyat yang menjadi korban.
 
"Kalau memang hal itu dilakukan oknum pegawai negeri sipil,  bisa dikenakan sanksi, sanksi disiplin," kata Ka Dinakertrans dan kependudukan Jateng Agus Tusono.

Inilah yang harus segera diperbaiki karena pungli sekecil apapun adalah perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat. Apalagi hak legalitas kewarganegaraan bangsa Indonesia harus dengan mudah diberikan tanpa harus dipersulit sedikit pun. (Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya