Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, Harjono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pemeriksaan Akil Mochtar, terkait pelanggaran kode etik saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah diterima oleh pimpinan KPK, kami sampaikan maksud kami. Kami akhirnya bisa jalin koordinasi tapi koordinasi terbatas kepentingan yang diperlukan majelis kehormatan," kata Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut Harjono, KPK sudah menyepakati pihaknya untuk memeriksa Akil Mochtar guna mengambil keputusan pelanggaran kode etik.
"Koordinasinya sudah disepakati, KPK sudah bersedia. Cuma memang ada batasannya. Jadi kemungkinan besar (pemeriksaan Akil) di sini (KPK). Dan KPK sudah punya jadwal-jadwal," ungkap Harjono. (Tnt)
"Kami sudah diterima oleh pimpinan KPK, kami sampaikan maksud kami. Kami akhirnya bisa jalin koordinasi tapi koordinasi terbatas kepentingan yang diperlukan majelis kehormatan," kata Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut Harjono, KPK sudah menyepakati pihaknya untuk memeriksa Akil Mochtar guna mengambil keputusan pelanggaran kode etik.
"Koordinasinya sudah disepakati, KPK sudah bersedia. Cuma memang ada batasannya. Jadi kemungkinan besar (pemeriksaan Akil) di sini (KPK). Dan KPK sudah punya jadwal-jadwal," ungkap Harjono. (Tnt)